Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Oli Palsu, 312 Ribu Botol Diproduksi Per Hari Disebar ke Seluruh Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |16:51 WIB
Kasus Oli Palsu, 312 Ribu Botol Diproduksi Per Hari Disebar ke Seluruh Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, bisa memproduksi 500 karton atau kurang lebih sebanyak 312 ribu botol per-harinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton," kata Kasubdit I Dit Tipiter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstoni dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

"Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," sambung dia.

 BACA JUGA:

Indra menyebut kelima tersangka memproduksi oli baru dengan dicampur bahan-bahan yang belum diuji kelayakannya di laboratorium.

"Dia tentunya ada, udah memiliki dan punya laboratorium sendiri. Laboratorium tersebut disitulah untuk menguji kadar daripada kandungan dalam oli tersebut," ujarnya.

Kelima tersangka adalah AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha, AL alias TOM dan AW bagian operasional.

Dari ribuan botol yang diproduksi setiap harinya itu, menurut Indra, para tersangka kemudian memasarkannya ke seluruh Indonesia. Jarga yang diberikan kepada distributor hingga ke konsumen akan lebih murah dibanding harga produk oli asli.

 BACA JUGA:

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko2 atau distributor yang ada di wilayah-wilayah. Harganya sampai di konsumen beda (dengan yang asli) sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," paparnya.

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement