BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap 4 pelaku penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dikirim ke Timur Tengah, Selasa (6/6/2023).
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, keempat pelaku yang terdiri atas 2 pria dan 2 wanita itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.
"Ada 4 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung," ujar Helmy, Rabu (7/6/2023).
Para pelaku tersebut adalah DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat; IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur, serta AL warga Bandung.
Helmy menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.