Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Motor di Kolaka Beraksi saat Korban Mandi, Berhasil Ditangkap

Muh Rusli , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |18:36 WIB
Maling Motor di Kolaka Beraksi saat Korban Mandi, Berhasil Ditangkap
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

 BACA JUGA:

Dari laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit 007 mulai melakukan pengembangan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Satu per satu langsung ditangkap di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Kedua pelaku telah ditahan beserta barang bukti hasil curian yang merugikan korban ditaksir senilai Rp37.980.000. MST dan H harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subsider Pasal 362 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement