Akibat perbuatannya, para pengedar obat terancam kurungan penjara 15 tahun. "Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun," tegas Kapolres.
(Qur'anul Hidayat)