SUKABUMI - Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 pria di beberapa tempat di wilayah hukumnya. Para pelaku ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir obat keras Hexymer dan Tramadol.
"Sebulan ini kami berhasil menangkap empat pengedar obat Hexymer dan Tramadol di wilayah hukum kami," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (8/6/2023).
Sebelum ditangkap, kata Maruly, para pelaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut. Polisi mengamankan uang dari transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA:
"Pelaku ini ditangkap saat melakukan transaksi, dua pelaku berinisial ST dan MS ditangkap di Pertigaan Cibadak, kemudian ML ditangkap di Warungceuri, Parungkuda, dan AM, ditangkap di Jayanti Palabuhanratu," terangnya.
Kapolres mengungkap, saat digeledah polisi berhasil menyita ribuan butir obat Hexymer dan obat Tramadol. Totalnya sebanyak 54.726 butir obat keras terbatas (OKT).
BACA JUGA:
"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik satnarkoba polres Sukabumi terkait penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat Tramadol dan 4.300 Hexymer," ucapnya.