SUKABUMI - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam penangkapan tersebut disita ratusan butir obat keras berbahaya beserta uang tunai hasil penjualannya.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, bahwa bandar obat keras berbahaya yang berinisial AR berhasil ditangkap pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin. Pelaku merupakan pengedar yang sering beroperasi di wilayah Cicurug dan sekitarnya.
"Unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan 131butir obat keras terlarang, untuk jenis tramadol sebanyak 17 butir dan untuk jenis hexymer sebanyak 114 butir," ujar Parlan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (20/8/2022).
BACA JUGA:Dapat Suplai Sabu-Ekstasi dari Kasat Narkoba Polres Karawang, 2 Klub Malam Akan Ditutup
Selain itu, lanjut Kapolsek Cicurug, barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa sejumlah uang yang diduga merupakan keuntungan hasil transaksi obat terlarang tersebut.
"Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi," ujar Parlan.