Sementara itu di Kawasan Pantai Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi, Polsek Ciracap Polres Sukabumi, berhasil amankan puluhan minuman keras (miras) illegal dari dua warung yang berada di pinggir kawasan pantai tersebut.
BACA JUGA:Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Banding
Kapolsek Ciracap, Iptu Tatang Mulyana menyatakan bahwa razia miras ini merupakan instruksi dari Kapolres Sukabumi untuk menjaga kamtibmas sehingga menciptakan suasana aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ciracap.
"Ada 30 botol miras dari berbagai merk yang telah kami sita. Puluhan botol miras itu akan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemusnahan," pungkasnya.
(Awaludin)