JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Kamis (8/6/2023).
Dalam sidang itu, Luhut memberikan kesaksiannya. Berikut fakta-fakta Luhut hadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dirangkum pada Jumat (9/6/2023) :
1. Tak Terima Dipanggil Lord
Dalam persidangan, Luhut mengatakan dirinya tidak menerima dipanggil "Lord" terkait kasus ini. Panggilan itu merupakan kerugian moral bagi anak-anak dan cucunya.
"Kerugian materil tidak ada di situ, tapi secara moral bagi anak cucu saya. Saya dibilang penjahat lord. Saya dituduh. Jadi Yang Mulia, sebagai orangtua bukan sebagai prajurit, saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut saat menjadi saksi di persidangan.
2. Tak Ada Konfirmasi
Selain itu, Luhut menyesalkan Haris Azhar menayangkan program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" di channel Youtube. Tayangan itu tanpa ada konfirmasi dirinya.
"Itu yang saya sayangkan. Saya kan bisa ditanya, wong saudara Haris Azhar nelpon saya jawab. Kalau dia bisa tanya saya," ujarnya.