Tak hanya itu, ia juga mengungkap Haris Azhar beberapa kali datang ke rumahnya.
"Beberapa kali (Haris) datang ke rumah saya dalam banyak konteks. Sebelum-sebelumnya sampai kepada permintaan saham itu,"ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Haris Azhar dan Fatia disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)