Hal ini pun berlaku bagi struktur (jamiyyah) Nahdlatul Ulama, baik di tingkat pengurus besar, propinsi (pengurus wilayah) hingga kabupaten/kota (pengurus cabang) beserta turunannya.
Meski kriteria IRNU baru diterapkan per Ramadhan 1443 H lalu dan secara teknis & psikologis membutuhkan waktu untuk tersosialisasi. Maka Ketua Umum PBNU, akan mengambil kebijakan hadidul bashar.
(Nanda Aria)