Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Barbuk Elektronik Usai Geledah Kantor PDAM dan Diskominfo Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |19:39 WIB
KPK Sita Barbuk Elektronik Usai Geledah Kantor PDAM dan Diskominfo Bandung
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, sejak Kamis hingga Jumat, 8 - 9 Juni 2023. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM).

Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah meliputi, kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bandung, serta rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan yang dilaksanakan di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).

Tim berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus suap Yana Mulyana. Di antaranya, dokumen serta barang bukti elektronik. KPK langsung melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini diantaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.

KPK diduga sedang mengembangkan perkara ini. Pengembangan perkara ini terungkap setelah KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak awal Mei 2023.

KPK mencegah Ema Sumarna karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap Yana Mulyana dan kawan-kawan (dkk). KPK menduga Ema Sumarna mengetahui banyak soal dugaan suap Yana Mulyana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement