Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |22:31 WIB
 MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.

“Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.

“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum, dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement