3. Korban dihabisi setelah dari musala
Saat perjalanan menuju Pantai Balekambang ini, posisi duduk kedua tersangka berbeda letak. Exca Candra berada di sisi kiri pengemudi bagian depan. Sedangkan Ahwan Nuron duduk di belakang pengemudi.
Mobil yang dinaiki korban dan kedua pelaku sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur. Mobil kemudian melanjutkan perjalanan kembali hingga kurang lebih satu kilometer dari musala, tiba-tiba pelaku meminta Apris untuk kembali ke musala karena ada barangnya yang tertinggal.
"Ketika satu kilometer perjalanan dari musala, pelaku meminta berhenti dan mengatakan barangnya ada yang tertinggal di musala. Ketika sudah menghentikan di pinggir jalan kosong berada di tanaman-tanaman tebu, dan berhenti, Ihwan langsung mencekikkan tali tambang langsung dicekik dari belakang, korban tidak bisa memberontak, ditambah si Exca langsung menutupi tubuh korban dari perhatian masyarakat," papar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Kemudian, Ahwan langsung mematikan mesin mobil korban ketika mencekik agar korban tidak menginjak pedal gas. Setelah berhasil membunuh korbannya dengan tali tambang, Apris dipindahkan ke bagian belakang mobil.
"Sudah berencana dari awal membunuh, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh, mereka mengetahui ketika driver online seorang laki-laki kalau mobilnya diambil pastinya ada perlawanan, makanya mereka sudah merencanakan dengan matang tugasnya masing-masing dan perlengkapan yang akan digunakan," beber Wahyu Rizki kembali.
2. Mobil korban ditemukan di rumah pelaku
Serangkaian penyelidikan dari tim gabungan, serta adanya bukti rekaman kamera CCTV di sebuah musala membuat polisi akhirnya menangkap keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (7/6/2023) di rumah Exca Candra yang berada di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Tim gabungan dari kepolisian juga menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan Nopol N 1846 FH milik korban. Rencananya mobil itu akan dijual ke luar Malang sambil kedua tersangka akan melarikan diri.
"Kalau tidak kita diamankan segera, kemungkinan besok pagi atau sehari setelahnya kedua pelaku ada indikasi keluar dari wilayah Kabupaten Malang. Jadi kendaraan ini dikuasai dan maksud penjualan untuk menutup semua utang - utangnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro.
1. Keluarga tuntut pelaku dihukum seberat-beratnya
Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.
Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
(Nanda Aria)