Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijual Lewat MiChat, 8 Gadis Sukabumi Nyaris Jadi Terapis Pijat Plus-Plus

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |23:04 WIB
Dijual Lewat MiChat, 8 Gadis Sukabumi Nyaris Jadi Terapis Pijat Plus-Plus
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Lebih lanjut, Ari mengatakan, para tersangka berinisial BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas. Dan pasal yang disangkakan, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari.

Selain itu, lanjut Ari, Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement