Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kala Hamengku Buwono IX Ikrar Mendukung Republik dan Yogyakarta Peroleh Status Keistimewaan

Nanda Aria , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |07:13 WIB
 Kala Hamengku Buwono IX Ikrar Mendukung Republik dan Yogyakarta Peroleh Status Keistimewaan
Sultan Hamengku Bowono IX/Foto: Pemprov Jogja
A
A
A

 

JAKARTA - Tak lama setelah Soekarno membacakan pernyataan kemerdekaan lewat teks proklamasi pada 17 Agustus 1945, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sontak menyatakan kesediaannya sebagai bagian dari Republik Indonesia (RI).

Sri Sultan Hamengku Buwono IX melayangkan amanat yang inti bunyinya adalah merelakan kerajaannya berada di bawah kedaulatan RI sebagai daerah istimewa, kekuasaan dalam negeri dan urusan Yogya menjadi tanggung jawab sultan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

 BACA JUGA:

Deklarasi di atas, sedianya berupa lanjutan dukungan terhadap republik, yang awalnya sudah lebih dulu dikirimkan Sultan HB IX, 18 Agustus 1945 lewat kawat untuk mengucapkan selamat atas dibacakannya proklamasi.

Padahal saat itu, menurut buku ‘A Prince in a Republic: The Life of Sultan Hamengku Buwono IX’, Sultan HB IX belum kenal betul dan kenal dekat, baik dengan Soekarno maupun Hatta.

 BACA JUGA:

Tapi sosok yang di masa kecil acap dipanggil ‘Henkie’ itu bersama Pakualam VIII, percaya bahwa republik yang baru lahir ini takkan goyah, bahkan dengan ancaman sekutu dan Belanda yang digadang akan kembali datang.

Sehari setelah keluarnya amanat Sultan HB IX pada 6 September 1945, sebagaimana dikutip dari ‘Takhta untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX’, datang dua utusan pemerintah, Menteri Negara Mr. Sartono dan Mr. Alexander Andries Maramis.

Keduanya datang ke Yogyakarta atas perintah Soekarno, untuk menetapkan kedudukan Yogyakarta sebagai daerah istimewa, melalui sebuah piagam. Piagam yang sejatinya, sudah disiapkan Soekarno sejak lama, tepatnya sehari setelah Sultan HB IX mengirim kawat ucapan selamat kepada lahirnya RI.

“Kami Presiden Republik Indonesia menetapkan: Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia. Jakarta, 19 Agustus 1945, Presiden Republik Indonesia. Soekarno”.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement