Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung.
Tersangka MDP (21) dan AP (18), dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. Sedangkan MRD (17) anak yang berhadapan dengan hukum dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara salah satu tersangka MRD mengaku hanya iseng dan ingin diakui oleh geng motor lain. "Iseng aja pak, biar diakui," singkatnya kepada petugas polisi.
Sebelumnya, diduga hendak tawuran, 9 anggota geng motor berhasil diamankan Polda Lampung, Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Danton Patroli Dalmas Polda Lampung Ipda Parlindungan Siregar mengatakan, 9 anggota geng motor itu ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli. Dia menambahkan, adapun ke 9 anggota geng motor itu berinisial GR, AP, KJ, MRD, FA, VD, MRL, MAU dan MDP.
(Arief Setyadi )