Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Dumai

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |20:24 WIB
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Dumai
Terduga pelaku TPPO ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Kini SW (29) dan Joker (43) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui para calon PMI telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp5 juta kepada IS dan SD agar segera diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dan dicarikan pekerjaan di Malaysia.

Atas perbuatannya, IS dan SD akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling singkat dan maksimal 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement