Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Panggil Kepala BPBD Tangsel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |14:25 WIB
Usut Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Panggil Kepala BPBD Tangsel
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.

Pengusutan tersebut ditandai dengan pemanggilan empat saksi hari ini. Keempat saksi tersebut yakni, mantan Ciputat Timur sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penangguhan Bencana Daerah (BPBD) Tangerang Selatan (Tangsel) Sutang Suprianto; dua pihak swasta, Agung Darmawan dan Suyadi; serta Notaris, Niken Larasati.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/6/2023).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka dikabarkan adalah para pegawai Kementerian ESDM.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement