Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Tunda Sidang Keponakan Wamenkumham, Ini Sebabnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |14:30 WIB
PN Jaksel Tunda Sidang Keponakan Wamenkumham, Ini Sebabnya
A
A
A

JAKARTA - Sidang Praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ditunda hari ini, Senin (12/6). Penundaan itu karena pihak termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak hadir di ruang sidang.

Sidang kedua kali ini, adalah lanjutan dari sidang pertama yang sempat ditunda. Dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Sidang seharusnya pukul 10.00 Wib, tapi mulai jam setengah dua, ternyata tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagj panggilan ketiga, yang terakhir," kata kuasa hukum pemohon Elsa Riyanty di PN Jaksel, Senin (12/6/2023).

Elsa mengaku, sempat mengajukan penundaan sidang selama tiga hari, yang mana dikabulkan oleh hakim. Dan sidang akan kembali digelar pada 15 Juni 2023.

"Kami minta ini dipanggil tiga hari, jadi sidang berikutnya hari kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," ucapnya.

Diketahui, perkara ini dimulai saat pihak Archi menggugat Bareskrim, Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilanyangkan Wamenkumham Eddy Hiariej. Dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement