BANDUNG - Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan dalam plastik di Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Pelaku PAN (52) ditangkap setelah buron selama tujuh hari.
Pelaku ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Tersangka kabur setelah membunuh korban Ema Purnomo (42) yang merupakan istrinya di tempat kos pada Senin, 5 Juni 2023.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Bandung untuk diproses hukum.
"Pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," katanya di Mapolrestabes Bandung.
Sebagaimana diketahui, wanita EP korban pembunuhan di kamar kontrakan pada Senin (5/6/2023). Korban diduga bertengkar dengan suaminya yang mengontrak kamar tersebut. Setelah pertengkaran itu, warga tidak melihat lagi korban keluar dari kamar. Begitu juga dengan suami korban.
Pintu kamar kontrakan terkunci. Pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tetangga kontrakan mencium bau tidak sedap. Mereka mencari sumber bau hingga akhirnya dipastikan berasal dari kontrakan yang disewa suami korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)