Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling 31 Motor Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |16:12 WIB
Maling 31 Motor Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak Polisi
Kedua kaki maling 31 motor ditembak polisi (Foto: MPI)
A
A
A

Dari Randi Muhammad Yusup, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Polisi, tambah dia, masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat bersama psmua ini saat melakukan aksi pencurian.

"Sementara ini dia beraksi seorang diri, bertindak sebagai eksekutor. Keterlibatan orang lain saat mencuri masih didalami. Namun dari hasil pengembangan, didapat informasi jika ia dibantu oleh dua orang lain yang berperan sebagai penadah motor curian pelaku," ungkapnya.

Ia mengatakan kedua orang penadah tersebut telah diamankan. Mereka adalah Tatang Sunarya, warga Sumedang, dan Nanang Mulyadi, warga Kecamatan Bayongbong, Garut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusup, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sementara penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana.

"Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara," sebut Kapolres Garut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement