JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan alasan ketidakhadiran tim biro hukum pihaknya dalam sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) pada Senin, 12 Juni 2023. Alasannya, karena administrasinya belum lengkap.
"Kalau proses praperadilan itu kami harus memastikan, ini sebagai pemahaman bersama, ketika kemudian kami mendapat panggilan, itu tidak bisa kami hari ini langsung datang ke proses persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (13/6/2023).
"Karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK, baik itu surat kuasa dan lain-lain," katanya.
Ali mengaku, tim biro hukum masih belum menyiapkan kelengkapan dokumen hingga administrasi yang harus dibawa pada sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan, kemarin. Sebab, dokumen dan administrasi tersebut salah satu yang wajib dikantongi dalam sidang praperadilan.
"Prinsipnya, kami siap hadapi praperadilan yang diajukan tersangka, justru kalau di-praperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu," ungkapnya.
Namun, Ali mengingatkan, proses praperadilan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka KPK. Sehingga, praperadilan bukan untuk menguji substansi dari penyidikan. Sehingga, KPK terbuka atas gugatan praperadilan tersangka Hasbi Hasan.
"Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki," jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat Hasbi Hasan atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat, 26 Mei 2023.