Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan Hasbi Hasan, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |07:10 WIB
KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan Hasbi Hasan, Ini Alasannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan alasan ketidakhadiran tim biro hukum pihaknya dalam sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) pada Senin, 12 Juni 2023. Alasannya, karena administrasinya belum lengkap.

"Kalau proses praperadilan itu kami harus memastikan, ini sebagai pemahaman bersama, ketika kemudian kami mendapat panggilan, itu tidak bisa kami hari ini langsung datang ke proses persidangan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (13/6/2023).

"Karena dalam persidangan itu nanti harus dilengkapi proses administrasi sahnya, legal standing dari pihak yang mewakili KPK, baik itu surat kuasa dan lain-lain," katanya.

Ali mengaku, tim biro hukum masih belum menyiapkan kelengkapan dokumen hingga administrasi yang harus dibawa pada sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan, kemarin. Sebab, dokumen dan administrasi tersebut salah satu yang wajib dikantongi dalam sidang praperadilan.

"Prinsipnya, kami siap hadapi praperadilan yang diajukan tersangka, justru kalau di-praperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu," ungkapnya.

Namun, Ali mengingatkan, proses praperadilan hanya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka KPK. Sehingga, praperadilan bukan untuk menguji substansi dari penyidikan. Sehingga, KPK terbuka atas gugatan praperadilan tersangka Hasbi Hasan.

"Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki," jelas Ali.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat Hasbi Hasan atas penetapan tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE. Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada Jumat, 26 Mei 2023.

PN Jaksel telah mengagendakan sidang perdana praperadilan Hasbi Hasan pada 12 Juni 2023. Adapun, hakim tunggal yang bakal memimpin sidang yakni, Alimin Ribut Sujono. Alimin Ribut Sujono merupakan hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement