JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) mengalir ke seorang wanita cantik bernama Isye Fitri Yuliastuti. Hasbi Hasan diduga punya kedekatan khusus dengan karyawan bank swasta tersebut.
Dugaan itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik lembaga antirasuah ke Isye Fitri pada Senin, 12 Juni 2023. KPK telah mengantongi keterangan Isye dan telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saksi (Isye Fitri) hadir. Saksi diduga orang dekat tersangka HH. Dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dari tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/6/2023).
"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang tidak bisa kami sampaikan saat ini," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Isye diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK berjanji bakal membongkar keterangan saksi Isye yang sudah dituangkan dalam BAP di persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.