Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |10:06 WIB
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Rafael Alun ke Suap
Rafael Alun Trisambodo. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Itu termasuk adanya pihak pemberi suap kepada Rafael Alun.

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Ia menjelaskan, jika Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, pihak pemberi tidak dapat diproses hukum. Sementara jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, pihak pemberi bisa dikenakan pasal suap.

"Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap," ucap Ali.

"Sehingga, kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," sambungnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement