Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah David Ozora Sebut Rubicon Mario Dandy Sempat Berubah Pelat Nomor

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |14:03 WIB
Ayah David Ozora Sebut Rubicon Mario Dandy Sempat Berubah Pelat Nomor
Rubicon Mario Dandy/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Ayah dari David Ozora (17), Jonathan Latumahina menyebut mobil Rubicon hitam yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) saat melakukan penganiayaan terhadap David berubah pelat nomor setelah ditangani pihak kepolisian.

Hal itu diutarakan Jonathan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Cs sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

 BACA JUGA:

Mulanya Jonathan menceritakan bahwa mendapat informasi yang diyakini valid tentang mobil Rubicon Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan. Menurutnya tak lama kemudian mobil tersebut hilang dibawa pergi.

"Ada keanehan lagi?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kepada Jonathan.

 BACA JUGA:

"Di Polsek Pesanggrahan," jawab Jonathan.

"Tapi kan Saudara tidak datang ke Polsek?" tanya hakim.

"Saya mendapat informasi sangat valid, dari saudara saya yang melapor, Rustam, yang sedang ibadah haji. Ini mobilnya pelaku difoto, ini mobil pelaku dengan background Polsek Pesanggrahan," jawab Jonathan.

"Yang Rubicon itu?" tanya lagi hakim.

"Iya, pelatnya B-120-DEN, sekitar pukul 14.00 siang tanggal 21, hari kedua," jawab Jonathan.

Kemudian, berdasarkan informasi yang diyakini valid Rubicon tersebut dipakai untuk menjemput saksi di kasus penganiayaan David. Namun, setelah sampai di Polsek Pesanggrahan, mobil Rubicon yang dibawa itu pelat nomornya berubah.

"Kemudian mobil itu hilang, Yang Mulia. Mobil itu tidak ada di tempat. Rustam cerita ke saya, tanya ke polisi di sini, katanya mobilnya baru dipakai untuk menjemput saksi. Saya marah apakah Polsek ini demikian miskinnya jemput saksi pakai mobil yang dipakai oleh pelaku," ucapnya.

"Anehnya apa, pas balik, pelat nomornya berubah. Pas kembali nomornya berubah. Saya tidak hafal. Yang belakang namanya huruf PBB," tambahnya.

Jonathan menjelaskan bahwa mobil Rubicon dibawa pelaku anak, AG. Ia pun semakin heran karena anak AG, yang masih berusia 15 tahun, sudah bisa mengendarai mobil. Diketahui anak AG merupakan pacar Mario Dandy.

"Akhirnya berubah, siapa yang bawa?" tanya hakim.

"Agnes 15 tahun, bisa nyetir," jawab saksi Jonathan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement