JAKARTA - Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari mengatakan, Kejaksaan merupakan salah satu garda terdepan dalam mengusut kasus korupsi di daerah. Ia pun menyayangkan adanya uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau gugatan itu dikabulkan, yang saya khawatirkan kasus-kasus korupsi di daerah akan semakin merajalela dan tidak tersentuh," katanya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Indonesia merupakan negara yang luas dengan sekitar 500-an kabupaten/kota. Sehingga, perlu adanya pengawasan ekstra terhadap pemerintah daerah agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan jauh dari penyimpangan.
"KPK tidak mungkin bisa menjamah kasus-kasus di daerah secara maksimal karena berada di pusat. Kalau hanya mengandalkan kepolisian, juga sangat sulit. Makanya, keberadaan kejari-kejari ini masih diperlukan dalam pengawasan di daerah," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK), kata Senator asal Jambi ini diharapkan bisa bersikap bijaksana dalam menyidangkan gugatan mengamputasi kewenangan kejaksaan tersebut. Mengingat, uji materi serupa pernah dimentahkan MK beberapa tahun silam.
"Saya harapkan MK tetap memiliki concern yang sama dengan pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Pihaknya pun meyakini bahwa keputusan MK bakap berpihak kepada masyarakat dengan menolak gugatan tersebut. Hal tentunya akan kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK.
MK diketahui tengah menangani perkara judicial review agar kewenangan Kejaksaan menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus. Adapun pasal yang digugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.