"Akan tetapi sebelum dikenakan (eksekusi mati) Pasal 340 KUHP, saya berharap urusan asetnya dulu diselesaikan. Soalnya seumpama 340, orangnya (Ecky) sudah mati, terus urusan asetnya terbengkalai," kata dia.
Hal ini lantaran, Ecky juga diduga melakukan penggelapan atas aset-aset yang dimiliki korban. Menurut Turyono, urusan keperdataan ini akan dirampungkan setelah vonis pidana rampung.
"Fokus sidang yang sekarang terkait tindak pidana pembunuhan. Perdata nanti akan kami ajukan lagi ke kepolisian, kami siapkan dulu berkasnya," tutupnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.