Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis, Ini Respon Keluarga Korban

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |09:11 WIB
Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis, Ini Respon Keluarga Korban
Ecky didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. (Foto: MPI)
A
A
A

BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M. Ecky Listhianto (34) pelaku pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54) dengan pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Sementara itu pihak keluarga korban berharap agar Ecky dikenakan pasal pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis hukuman mati.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin, (12/6/2023) JPU mendakwa Ecky di antaranya dengan Primair Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 339 KUHP, lebih subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.

"Saya kalau bisa maunya 340 KUHP, karena ini perbuatan biadab, kejam dan keji sekali. Jangan ke 339 atau 339. Jadi sebagai kakak kandung mengharapkan bisa dikenakan ke 340," kata Kakak Angela, Turyono, Selasa (13/6/2023).

Turyono mengatakan, dikenakannya pasa 340 KUHP terkait pembunuhan berencana diharapkan dapat memberikan hukum maksimal terhadap Ecky atas pembunuhan Angela. Diketahui ancaman pasal 340 KUHP yakni 20 tahun penjara, seumur hidup sampai pidana mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement