BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M. Ecky Listhianto (34) pelaku pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati (54) dengan pasal berlapis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Sementara itu pihak keluarga korban berharap agar Ecky dikenakan pasal pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis hukuman mati.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin, (12/6/2023) JPU mendakwa Ecky di antaranya dengan Primair Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 339 KUHP, lebih subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.
"Saya kalau bisa maunya 340 KUHP, karena ini perbuatan biadab, kejam dan keji sekali. Jangan ke 339 atau 339. Jadi sebagai kakak kandung mengharapkan bisa dikenakan ke 340," kata Kakak Angela, Turyono, Selasa (13/6/2023).
Turyono mengatakan, dikenakannya pasa 340 KUHP terkait pembunuhan berencana diharapkan dapat memberikan hukum maksimal terhadap Ecky atas pembunuhan Angela. Diketahui ancaman pasal 340 KUHP yakni 20 tahun penjara, seumur hidup sampai pidana mati.