"Dengan satu buah pisau cutter berwarna putih, para tersangka kemudian memotong kabel tembaga dengan gerinda kemudian menguliti dan menjual tembaga tersebut seharga 4 juta rupiahkan," ungkap Yunita.
Yunita menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan sedang melakukan pengejaran terhadap penadah tembaga dari kabel curian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.