Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Tewaskan 392 Orang, Miliarder Swiss Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |09:49 WIB
Didakwa Tewaskan 392 Orang, Miliarder Swiss Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Poster menyerukan hukuman penjara bagi Stephan Schmidheiny dipasang di ruang pengadilan terhadap pabrik eternit di Turin, Italia, 13 Februari 2012. (Foto: Reuters)
A
A
A

ROMA - Pengadilan Italia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang miliarder Swiss setelah menghukumnya atas tuduhan pembunuhan yang diperparah terkait dengan kematian ratusan orang akibat paparan asbes.

Hakim di kota Novara mengeluarkan putusan setelah lebih dari tujuh jam pertimbangan, menurut beberapa laporan media Italia, yang mengatakan jaksa telah meminta hukuman penjara seumur hidup. 

Stephan Schmidheiny dinyatakan bersalah menyebabkan kematian 392 orang, termasuk lebih dari 60 pekerja dan sekira 330 penduduk di kota utara Casale Monferrato, tempat perusahaan Eternit-nya bermarkas.

Pengacara pembela Astolfo Di Amato mengatakan kepada kantor berita Adnkronos bahwa dia akan mengajukan banding, tetapi mengatakan timnya sudah "sangat senang" bahwa putusan pengadilan membuat kliennya tidak dapat dianggap sebagai "pembunuh yang disengaja".

Diwartakan Reuters, pabrik Schmidheiny telah menggunakan asbes dalam produksi semen antara 1970-an dan 1980-an. Mereka tutup pada 1986, tetapi pekerja dan penduduk setempat terus menderita akibatnya.

Asbes menjadi populer sejak akhir abad ke-19 dan seterusnya sebagai cara untuk memperkuat semen. Namun penelitian kemudian mengungkapkan bahwa menghirup serat asbes dapat menyebabkan radang paru-paru dan kanker. Sekarang asbes dilarang di sebagian besar negara dunia.

Di bawah hukum Italia, hukuman tingkat pertama seperti yang dikeluarkan pada Rabu dapat diajukan banding dua kali sebelum putusan menjadi final. Sebelumnya, terdakwa yang dinyatakan bersalah biasanya tidak dikirim ke penjara.

Schmidheiny melihat hukuman sebelumnya dalam persidangan terpisah atas tuduhan bencana lingkungan dibatalkan pada 2014 karena undang-undang pembatasan Italia, yang juga membebaskannya dari membayar denda dan kompensasi jutaan euro.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement