Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |03:30 WIB
Polisi Tangkap Muncikari Pengelola Bisnis Prostitusi Daring di Tanjung Priok
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Aksinya menjajakan wanita kepada para 'pria hidung belang' telah dilakukan sebanyak 10 kali.

 BACA JUGA:

"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.

 BACA JUGA:

Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement