Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Aksinya menjajakan wanita kepada para 'pria hidung belang' telah dilakukan sebanyak 10 kali.
BACA JUGA:
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.
BACA JUGA:
Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(Fakhrizal Fakhri )