Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Penyerangan di Warkop Bekasi Ternyata Dilakukan 4 Orang, Polisi Buru 3 Lainnya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |14:31 WIB
Aksi Penyerangan di Warkop Bekasi Ternyata Dilakukan 4 Orang, Polisi Buru 3 Lainnya
Pelaku penyerangan di warkop Bekasi ditangkap polisi/Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement