"Saya akan mendorong kerja sama yang lebih baik antara lembaga pemerintah, kepolisian, dan kelompok masyarakat sipil dalam menangani masalah eksploitasi anak," tutupnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat Dinsos, para PSK di bawah umur tersebut direkrut pria berinisial G sekaligus joki/muncikari.
Para korban dieksploitasi dengan tarif Rp300 ribu -Rp700 ribu kepada pria hidung belang. Dari sembilan wanita yang diamankan, enam di antaranya masih di bawah umur yakni berusia 15-17 tahun, sedangkan tiga lainnya berusia 18, 22, dan 24 tahun.