Mat Jeni mengatakan, terkait adanya pagar atau penggunaan makam yang menyalahi aturan tersebut, dalam Perda hanya berupa larangan dan teguran semata. Ia tidak menjelaskan adanya sanksi atau hukuman bagi penyalahgunaan makam tersebut.
Sekadar informasi, unggahan viral di media sosial yang mengeluhkan makam ayahnya digunakan sebagai jemuran pakaian. Perekam video pun menyampaikan adanya kandang hewan ternak di sekitar makam ayahnya.
"Gimana nih petugas dinasnya nih? Tolong dong dibenerin," ujar narasi dalam unggahan video viral tersebut.
(Arief Setyadi )