Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari.
Ia pun mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor, agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir. Hal ini agar bisa mencegah terjadinya aksi pencurian. Dia menjelaskan, dengan digunakannya kunci tambahan dan alarm pada kendaraan bermotor ini nantinya bisa mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah, agar memasang kunci tambahan, maupun alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)