Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |21:30 WIB
 Kejagung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Minyak Goreng
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

Di tingkat pengadilan pertama, Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement