JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap orangtua dan adik dari Dito Mahendra dalam kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada hari ini, Jumat (16/6/2023).
Mereka menjani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra pada hari ini lantaran sempat meminta ditunda dari jadwal panggilan sebelumnya.
"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi besok hari Jum’at, 16 Juni 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta.
B adik dari Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari, Rabu, 14 Juni 2023.
Sedangkan, orangtua Dito Mahendra harusnya menjalani pemeriksaan dalam perkara senpi ilegal pada hari, Kamis, 15 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(Angkasa Yudhistira)