Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |13:50 WIB
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Kini, totalnya ada empat orang sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka itu adalah, PS berperan selaku Leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim

Polri.

"CC berperan sebagai Leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S, selaku direktur dari perusahaan exchanger.

"SG (WN Singapore, selaku pemilik Broker Sametrade FX) – ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka yakni, PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ujar Whisnu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni S dan SG sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran penyidik Bareskrim.

Dalam hal ini diketahui bahwa, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement