JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 60 orang terkait kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari puluhan orang yang diamankan, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 16 orang lainnya dibebaskan.
“Sebelumnya kami tangkap sebanyak 60 pada Selasa (13/6/2023), kemudian kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya hanya 44 orang yang dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya dikutip, Jumat (16/6/2023).
Dari 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya berpera sebagai penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara. Kemudian tersangka berinisial SS alias S sebagai koordinator penyelenggara dan lima orang bertugas sebagai keamanan.
Lalu sebanyak lima orang bertugas pada permainan judi paikyu, tiga orang yang bertugas pada permainan judi tasiau, tujuh orang pemain judi paikyu, dan 22 orang pemain judi tasiau.
“Tersangka F alias A menyelenggarakan perjudian yang bertempatkan di sebuah rumah dimana pada rumah tersebut diselenggarakan dua jenis perjudian, yakni Paikyu dan Tasiau,” kata Hengki.