Sementara itu Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan barang bukti berupa sabu dan pil aprazolam yang masuk kategori obat berbahaya. Barang bukti itu ditemukan di Lapas Kelas I Malang usai dilempar orang tak dikenal dan tersangkut jaring sisi selatan Lapas.
"Yang kita amankan ada 14 klip sabu, 6 butir aprazolam. Total berat sabu 2,56 gram. Ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan dari temuan di Lapas," ucap Eka Wira Dharma Sibarani.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.