JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Sejauh ini, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp27,6 miliar. Selain uang, KPK juga telah menerima pengembalian logam mulia yang diduga hasil mark up alias penggelembungan dana tukin Kementerian ESDM tersebut.
"Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan resmi KPK, Minggu (18/6/2023).
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.
Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.
Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :
1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;
2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;
3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;
4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;
5. Abdullah Rp350 Juta;
6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;
8. Hendi Rp1,4 miliar;
9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ungkap Firli.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.
(Fakhrizal Fakhri )