Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! ABG 14 Tahun Ini Jadi Muncikari, Jual Temannya ke Pria Hidung Belang

Erfan Erlin , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |15:40 WIB
 Miris! ABG 14 Tahun Ini Jadi Muncikari, Jual Temannya ke Pria Hidung Belang
ABG penjual temannya ke pria hidung belang (foto: dok ist)
A
A
A

YOGYAKARTA - Miris, apa yang dilakukan oleh BA, bocah berusia 14 tahun asal Palembang Sumatera ini. Bersama dengan temannya sesama asal Palembang, NS (21) tega 'menjual' teman sekampungnya yang masih di bawah umur ke lelaki hidung belang.

Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tak hanya mengamankan BA dan NS, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta juga mengamankan RA (18) pemuda asal Bekasi yang juga menjadi 'mucikari' bocah di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Archey Nevada menuturkan terungkapnya aksi NS dan Bocah BA tersebut bermula dari giat yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Giat tersebut dilakukan karena ada laporan masyarakat yang menyebut ada indikasi praktek prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Pakualaman dan Ngampilan Yogyakarta.

"Itu laporannya hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023, sekitar jam 17.00 WIB dan Sabtu, tanggal 17 Juni 2023, sekitar jam 21.00 WIB," tutur dia, Senin (19/6/2023).

Dia menyebut Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan kegiatan pencegahan dan penegakkan

Hukum terhadap Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Selanjutnya ditemukan adanya dugaan Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi secara Seksual terhadap Anak di sebuah hotel wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.

Dan kemudian pelaku dapat diamankan masing-masing berinisial RA, NS dan ANAK BA serta korban Anak dengan inisial KL dan YF. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim dan didapatkan informasi bahwa pelaku RA, NS dan ANAK BA sebagai operator / admin telah mewanarkan korban Anak KL dan YF sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi Mi Chat.

"Tiga orang yang kami amankan ini beroperasi terpisah. NS dan BA sementara RA sendiri. Para korban masih satu daerah dengan ketiganya,"tutur dia.

Pertama kali polisi hotel yang dimaksud namun ternyata mereka sudah berpoindah pindah Hotel wilayah Mergangsan, Pakualaman, Sleman, Gedongterngen, Jetis dan satu lagi RA beroperaso di Ngampilan.

Polisi kemudian melakukan interogasi kepada saksi-saksi, selanjutnya setelah gelar perkara ditingkatkan Prosesnya menjadi Penyidikan. Setelah proses penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik maka Pelaku dapat di identifikasi kemudian pelaku RA, NS dan ANAK BA di tangkap di Polresta Yogyakarta dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari pelaku," terang dia.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Diantaranya dari Korban KL, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna merah, 5 (lima) lembar Uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) bungkus Kondom merk Sutra. 1 (satu) buah kunci kamar hotel.

Disita dari Korban YF, yaitu 1 (satu) handphone merk Vivo warna gold, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kondom merk sutra. Disita dari Tersangka RA, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37F warna hitam, 1 (lima) lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Disita dari Tersangka NS, yaitu 1 (satu) handohone merk Iphone 13 warna pink, 1 (satu) handohone merk Oppo A17K warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

"Disita dari anak BA, yaitu 1 (satu) handphone merk Oppo A35 warna hitam dan 1 (satu) bungkus rokok berisi 4 batang rokok merk Sampoerna A Mild,"terang diam

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta ternyata tersangka RA, NS dan Anak BA menjalankan praktek prostitusi menawarkan jasa pelayanan seksual terhadap Anak KL dan YF melalui aplikasi Mi Chat. Ketiganya merupakan operator Mi Chat.

Kepada ketiganya polisi bakal mengenakam pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo 76I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kemudian pasal Pasal 88 Jo 761 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU

nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement