Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LBM PWNU Jabar: Hukum Memondokkan Anak di Pesantren Al Zaytun Adalah Haram

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 19 Juni 2023 |12:50 WIB
LBM PWNU Jabar: Hukum Memondokkan Anak di Pesantren Al Zaytun Adalah Haram
Ponpes Al Zaytun (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BANDUNG - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengharamkan orangtua untuk memondokkan anaknya ke Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Hal ini merupakan salah satu poin hasil keputusan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Hasil keputusan tersebut dibacakan di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin, Kabupaten Indramayu, belum lama ini.

"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil LBM PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar, Senin (19/6/2023).

LBM NU Jabar menjelaskan, alasan mengharamkan menyekolahkan anak di Ponpes Al-Zaytun karena membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.

"Memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak dan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," jelasnya.

Keputusan ini keluar setelah LBM PWNU Jabar melihat pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Ponpes Al-Zaytun beredar di masyarakat.

Karena itu, demi menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya, norma yang berlaku dan konstitusi syariat, maka LBM PWNU Jabar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapan.

LBM PWNU Jabar juga menyepakati, bahwa Ponpes Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement