Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Parkir Tertib dan Retribusi Meningkat, Pemko Medan Pasang 352 Titik Kamera

Imam Rachmawan , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |19:14 WIB
Demi Parkir Tertib dan Retribusi Meningkat, Pemko Medan Pasang 352 Titik Kamera
Pemko Medan melakukan optimalisasi agar parkir tertib sekaligus meningkatkan retribusi pendapatan. (Foto: dok. Pemko Medan)
A
A
A

MEDAN – Pemko Medan melakukan optimalisasi agar parkir tertib sekaligus meningkatkan retribusi pendapatan, yaitu dengan memasang papan informasi pelayanan parkir elektronik dan perangkat daerah terkait memantau CCTV dari Area Traffic Control System (ATCS) di persimpangan dan ruas jalan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjawab pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan (Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan) yang disampaikan Erwin Siahaan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/6/2023).

“Saat ini kamera yang terpasang sebanyak 352 titik yang terdiri dari kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik,” kata Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Bobby Nasution menambahkan, Pemko Medan dalam rangka optimalisasi juga melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir.

Kemudian, imbuhnya, melakukan penggembosan maupun penderekan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah, menantu Presiden Joko Widodo ini kemudian mengungkapkan, data potensi pendapatan daerah dari parkir tepi jalan.

Di tahun 2020, ungkapnya, parkir tepi jalan umum sebesar Rp12.943.173.000, tahun 2021 sebesar Rp13.485.097.359 dan tahun 2022 sebesar Rp20.347.909.222.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement