JAKARTA - Laporan terkait dengan dugaan kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sejumlah pihak diketahui belum ada pihak yang menjadi terlapor.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, terdapat lebih dari 10 laporan serupa yang kemudian digabungkan menjadi satu berkas dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kendati status sudah naik ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi terlapor dalam laporan kasus tersebut.
“Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini,” ujar Karyoto kepada wartawan dikutip, Rabu (21/6/2023).
Kemudian dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Karyoto juga belum bisa berbicara banyak lantaran proses yang masih berlangsung. Karyoto memastikan proses penanganan laporan akan dilaksanakan dengan profesional, sebab dalam laporan tersebut juga sudah dipastikan adanya peristiwa pidana.
“Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” jelasnya.
Karyoto sebelumnya membeberkan bukti adanya peristiwa pidana dari dugaan kasus kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karyoto menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui betul kasus tersebut. Hal itu karena dirinya pernah mengisi jabatan sebagai Deputi Penindakan saat masih bertugas di KPK dan menangani kasus tersebut.