JAKARTA - Laporan terkait dengan dugaan kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sejumlah pihak diketahui belum ada pihak yang menjadi terlapor.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, terdapat lebih dari 10 laporan serupa yang kemudian digabungkan menjadi satu berkas dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kendati status sudah naik ke penyidikan, namun hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi terlapor dalam laporan kasus tersebut.
“Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini,” ujar Karyoto kepada wartawan dikutip, Rabu (21/6/2023).
Kemudian dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Karyoto juga belum bisa berbicara banyak lantaran proses yang masih berlangsung. Karyoto memastikan proses penanganan laporan akan dilaksanakan dengan profesional, sebab dalam laporan tersebut juga sudah dipastikan adanya peristiwa pidana.
“Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” jelasnya.
Karyoto sebelumnya membeberkan bukti adanya peristiwa pidana dari dugaan kasus kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karyoto menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui betul kasus tersebut. Hal itu karena dirinya pernah mengisi jabatan sebagai Deputi Penindakan saat masih bertugas di KPK dan menangani kasus tersebut.
Karyoto mengatakan, saat kasus itu masih dalam proses penyelidikan, pihaknya menerima kabar bahwa target yang telah mengetahui informasi bahwa tengah diselidiki. Dengan begitu jelas ada peristiwa pembajakan informasi tentang penyelidikan tersebut.
"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyeldikan itu," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut Karyoto menambahkan, dengan kebocoran informasi tersebut, dokumen yang seharusnya bersifat rahasia itu menjadi tidak rahasia karena objek yang diselidiki diketahui oleh pihak lain.
“Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” jelasnya.
Dengan fakta tersebut selanjutnya penyidik menduga adanya yidak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata Karyoto.
(Awaludin)