Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Kaji Rekomendasi Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |06:22 WIB
MUI Kaji Rekomendasi Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun (Foto: Dok Al Zaytun)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, tengah menganalisis rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Rekomendasi itu seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian MUI, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Namun, Ikhsan mengatakan, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat, dan menghina agama islam.

Sebab, jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.

"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.

"Dan karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement