Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Dinilai Perlu Dipertahankan

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |11:18 WIB
Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Dinilai Perlu Dipertahankan
Kejaksaan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau tolak ukurnya KUHAP, KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," katanya.

Untuk itu, pihaknya tak sepakat jika kewenangan kejaksaan dihapus. Kendati memang perlu dilakukan penyempurnaan. Mulai dari koordinasi supervisi terkait penyelidikan dan penyidikan dengan instansi penegak hukum lainnya yang terkait. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement