Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau tolak ukurnya KUHAP, KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," katanya.
Untuk itu, pihaknya tak sepakat jika kewenangan kejaksaan dihapus. Kendati memang perlu dilakukan penyempurnaan. Mulai dari koordinasi supervisi terkait penyelidikan dan penyidikan dengan instansi penegak hukum lainnya yang terkait. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.