Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Dinilai Perlu Dipertahankan

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |11:18 WIB
Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Dinilai Perlu Dipertahankan
Kejaksaan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kejaksaan tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang diuji materi mengenai kewenangan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan korupsi dihapus.

Belakangan menuai pro kontra karena jika kewenangan kejaksaan menangani diamputasi, korupsi bisa kian merajalela.

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Iqbal Felisiano pun sepakat jika kewenangan kejaksaan menangani korupsi perlu dipertahankan. "Saya sepakat untuk dipertahankan (kewenangan Kejaksaan menyelidiki dan menyidik kasus korupsi)," kata Iqbal kepada wartawan, dikutip Kamis (22/6/2023).

Ia justru mempertanyakan, gugatan yang dilayangkan advokat kenapa mengenai kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Mengingat banyak kewenangan lainnya yang juga dimiliki kejaksaan.

"Kalau dilihat dari kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan tidak hanya untuk perkara Tipikor, tapi juga dimungkinkan sebagai penyidik tindak pidana khusus lainnya selama diatur dalam UU. Justru pertanyaannya kenapa yang dituju hanya dalam perkara Tipikor," katanya.

Iqbal menambahkan, jika dalam gugatannya para penggugat menilai kewenangan kejaksaan melanggar KUHAP. Di dalam UU Kejaksaan terutama dalam penyidikan tindak pidana khusus diatur kewenangan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pun Polri, dalam KUHAP memang diatur penyelidikan dan penyidikan adalah domain dari Polri.

Akan tetapi, kata dia, dalam penyidikan tindak pidana khusus dan UU Kejaksaan, diatur juga kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kalau tolak ukurnya KUHAP, KPK juga tidak disebutkan secara detail sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan. Kewenangannya justru muncul di dalam UU Tipikor, UU KPK. Dan untuk Kejaksaan juga diatur dalam UU Kejaksaan," katanya.

Untuk itu, pihaknya tak sepakat jika kewenangan kejaksaan dihapus. Kendati memang perlu dilakukan penyempurnaan. Mulai dari koordinasi supervisi terkait penyelidikan dan penyidikan dengan instansi penegak hukum lainnya yang terkait. Sehingga, upaya pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement